Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya, tujuannya agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan
mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses
kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan
dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban
maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Pengertian dari giral
adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran
lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh
lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa transaksi
dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.
Jenis-jenis kliring diantara lain:
- Kliring Manual: Kliring manual adalah proses kliring yang dilakukan dengan menghadirkan petugas kliring di suatu tempat yang disediakan oleh penyelenggara kliring dan melakukan pertukaran warkat-warkat kliring secara manual. Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang diantara bank peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral.
- Kilirng Elektronik: Kliring Elektronik adalah kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring untuk diteruskan kepada bank penerima.
- Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
- Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang
dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat
yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Gambar : Sistem Kliring Manual
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara
sederhana yaitu :
- Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
- Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
- Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
- Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
- Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
- Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta
- Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
- Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok
- Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik
- Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi
- Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Yaitu kliring lokal yang
dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data
elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada
penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Gambar : Sistem Kliring Elektronik
Ruang Lingkup Kliring Elektronik:
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan
efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan
volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat
kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu
issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan
warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain,
transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan
secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan
saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer
kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup
transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga
transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank
sendiri melalui mekanisme yang lain.
ujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar;
Meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring; dan
Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk
mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran
akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu
system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui
peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal
tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System
(BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS :
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
- Memberikan kepastian pembayaran.
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
- Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar