Imagination

Imagination

Minggu, 03 April 2011

Pemahaman Ketahanan Nasional

PENDAHULUAN
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional itu sendiri adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Asas Ketahanan Nasional 
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.Asas ketahanan nasional dibagi beberapa diantaranya :
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif. 
Sifat Ketahanan Nasional 
  1. Manunggal, yaitu sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang serasi, dan selaras dengan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Mawas ke dalam dan mawas ke luar, yaitu ketahan nasional yang diarahkan pada diribangsa dan negara itu sendiri.
  3. Kewibawaan, yaitu kethanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat menunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional.
  4. Dinamis (berubah menurut waktu), ketahanan nasional sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
  5. Menitik beratkan konstitusi dan saling menghargai, Ketahanan nasional tidak mendahuluka sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan. Maka, konsepsi ketahan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
  6. Percaya Pada Diri Sendiri, ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
Landasan Ketahanan Nasional
1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
2. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
b. Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
c. Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
3. Wawasan Nusantara
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara, demi terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari wawasan nusantara.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar pemerintahan ketahanan nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang yang lainnya.
Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah triagatra.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya: pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya: infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Pengertian konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode astagatra. Konsepsi ketahanan nasional ini merupakan saran untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Pengertian tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan
  1. Tantangan adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan menggugah kemampuan.
  2. Ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional.
  3. Hambatan adalah suatau hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yangberasal dari dalam.
  4. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar.
Konsepsi ketahanan nasional
Berdasarkan pengertian konsepsi ketahan nasional, seluruh aspek kehidupan nasional diperinci dengan sistematika astagatra (delapan aspek), terdiri dari trigatra (tiga aspek alamiah), dan panca gatra (lima aspek sosial).
Trigatra (aspek alamiah) adalah aspek aspek suatu negara yang sudah melekat pada negara itu. Oleh karena itu, unsur-unsurnya tidak sama dalam tiap negara. Trigatra meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan. Ketiga aspek alamiah mengandung unsur-unsur yang bersifat relatif tetap, yaitu : geografi, kekayaan alam, dan kependudukan.
Geografi suatu negara adalah segala sesuatu pada pemukaan bumi ang dapat dibedakan antara hasil proses alam dan hasil ulah manusia, dan memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah kedalam maupun keluar.
Menurut letak geografinya, bentuk negara dapat dibagi dalam negara yang berada di daratan, di lautan, atau keduanya. Ada negara yang mempunyai ciri khusus berkenaan dengan letaknya yaitu :
  1. Negara dikelilingi daratan. Lingkungan negara ini bersifat serba daratan atau serba benua.
  2. Negara dikelilingi lautan dapat dibedakan dalam :
  • negara kepulauan (archipelagiis state) adalah suatu negara yang bersifat kepulauan atau (archipelago).
  • Negara pulau (island state) bebeda dengan negara kepulauan, pada negara pulau unsur darat lebih besar daripada unsur laut.
  • Negara mempunyai bagian wilayah yang bersifat kepulauan. Negaranya sendiri bersifat negara daratan, tetapi mempunyai suatu bagian wilayah yang bersifat kepulauan. Ini tidak dapat disamakan denga negara kepulauan.
  • “circume marine” state adalah negara yang komponennya hanya dapat dicapai melalui transportasi laut, sehingga di dalamnya terdapat laut mediterania.
Geografi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Letak wilayah suatu negara ditentukan dari segi astronomis dengan garis lintang dan garis bujur.
  2. Luas wilayah suatu negara ialah luas daratan yang dapat meliputi luas daratan, lautan, landasan kontinen, dan ZEE ( Zona Ekonomi Ekslusif).
  3. Iklim suatu negara dipengaruhi oleh letak astronomunya, sehingga ada negara yang beriklim tropis, sutropis, dan dingin.
  4. Bentangan alam adalah wujud permukaan bumi.
  5. Perbatasan wilayah negara ditentukan oleh proses sejarah, ketentuan politik, hukum sosial, dan ketentuan hukum nasional, anataralain perjanjian pebatasan dan keputusan pengadilan atau mahkamah internasional.
Kekayaan alam
Kekayaan alam suatu negara adalah segala sumber dan potensi alam dalam lingkungan ruang angkasa, atsmosfer, permukaan bumi (daratan dan lautan) dan bumi yang berada di wiayah kekuasaan/yurisdiksinya.
Menurut jenisnya, kekayaan alam dibedakan dalam delapan golongan berikut :
  1. Hewani (fauna)
  2. Nabati (flora)
  3. Mineral (minyak bumi, uranium, biji besi, batubara, dan lain-lain)
  4. Tanah (tempat tinggal, tepat berpijak, tempat bercocok tanam)
  5. Udara (sinar matahari, oksigen, karbondioksida)
  6. Potensi ruang angkasa.
  7. Energi (gas alam, panas alam, air artetis, geotermis)
  8. Air dan lautan.
Menurut sifanya kekayaan alam dapat digolongkan menjaditiga golongan yaitu :
  1. Kekayaan yang dapat diperbaharui
  2. Kekayaan yang tidak dapat diperbaharui
  3. Kekayaan tetap
Dengan pemnfaatan kekayaan alam akan mewajibkan setiap bangsa untuk :
  1. Menyusun kebijaksanaan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan bangsa.
  2. Menyusun pola pengelolaan kekayan alam dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. membina kesadaran nasional untuk pemanfaatan kekayaan alam.
  5. Mengadakan program pembangaunan serasi.
  6. Mengadakan pembentukan modal cukup.
  7. Menciptakan daya beli, konsumsi cukup, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sumber :
www.google.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pemahaman-tentang-ketahanan-nasional-2/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar